Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas Pariwisata di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ciamis. 
Tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis sebagai berikut :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan 
    Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis ;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis ;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan 
    Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis kepada PPID Utama secara berkala
error: Content is protected !!
Scroll to Top