Dispar Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru
dispar.ciamiskab.go.id. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.13/1082/Dispar/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah persiapan dan kesiapsiagaan Dinas Pariwisata dalam menghadapi peningkatan kunjungan wisatawan pada periode libur akhir tahun. Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi pariwisata, serta pengelola desa wisata agar melakukan persiapan secara optimal dalam penyelenggaraan kegiatan wisata.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata menghimbau agar seluruh pengelola destinasi wisata menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang memadai guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pengunjung. Pengelola juga diminta untuk melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar keselamatan wisata, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten.
Selain itu, penerapan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di setiap destinasi wisata ditekankan untuk terus dilaksanakan guna menjaga kualitas pelayanan pariwisata. Pengelola destinasi wisata juga diimbau agar memperhitungkan daya dukung dan daya tampung wahana maupun fasilitas yang dikelola, serta melakukan perawatan fasilitas secara berkala.
Surat edaran tersebut juga memuat imbauan agar pengelola destinasi wisata bekerja sama dengan UMKM setempat dalam penyediaan kebutuhan wisatawan sebagai upaya mendukung perekonomian masyarakat. Di samping itu, pengelola diwajibkan menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
Dalam rangka kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, pengelola destinasi wisata diminta menyediakan informasi jalur evakuasi, memasang papan titik kumpul, serta menyampaikan imbauan dan peringatan kepada pengunjung melalui media informasi yang tersedia.
Pengelola juga diharapkan bertindak secara responsif apabila terjadi kondisi kedaruratan, pengelola dan pengunjung dapat menghubungi Pusdalop BPBD di nomor 0811-2316-567, Layanan Call Center Kepolisian 110, serta puskesmas terdekat.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Dinas Pariwisata berharap seluruh pemangku kepentingan pariwisata dapat meningkatkan kesiapan dan koordinasi, sehingga penyelenggaraan kegiatan wisata pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.