dispar.ciamiskab.go.id. Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, melaksanakan rapat koordinasi evaluasi sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menindaklanjuti insiden yang terjadi di Obyek Wisata Leuwi Pamipiran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (14/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Pariwisata Kab. Ciamis, Camat Sadananya, Kapospol dan Danposramil Sadananya, Perhutani KPH Ciamis Sektor Wisata, Pengelola Obyek Wisata Leuwi Pamipiran, Ketua Fordeka Kab. Ciamis, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran lintas sektor ini memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan obyek wisata sehingga betul-betul setiap pihak bisa mengawasi dan mengevaluasi secara menyeluruh terkait sistem pengelolaan, pengamanan, dan keselamatan pengunjung di Obyek Wisata Leuwi Pamipiran
Kepala Dinas Pariwisata Kab. Ciamis diwakili Sekretaris, Dian Kusdiana, S.I.P., M.M., yang akrab disapa Udenk, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung di Obyek Wisata Leuwi Pamipiran:
"Kami akan melaksanakan evaluasi menyeluruh meliputi aspek utama, yaitu SDM yang harus tersedia sesuai standar seperti rescue dan life guard, sarana dan alat keselamatan pengunjung seperti pelampung, helm, handy talkie, hingga tour guide serta lokasi yang dilengkapi dengan rambu keselamatan, jalur evakuasi, mitigasi insiden, dan aspek lain yang mendukung keamanan.”
Udenk menambahkan bahwa pengelolaan obyek wisata sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola di lapangan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan, meningkatkan kapasitas pengelola, dan menjadikan Obyek Wisata Leuwi Pamipiran aman serta nyaman bagi seluruh pengunjung.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata KPH Ciamis, Aan Herliaman, menjelaskan bahwa pengelolaan wisata alam Perhutani selalu mengedepankan keselamatan pengunjung, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan.
''Pengelolaan wisata alam dilakukan sesuai prosedur kerja dan standarisasi usaha wisata alam Perhutani. Di lapangan, pengelola wajib menjalankan berbagai prosedur, termasuk pelayanan wisata, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta prosedur pendukung lainnya, agar obyek wisata tetap aman, tertib, dan profesional.'' Tutur Aan.
Para pihak bersepakat menutup sementara Obyek Wisata Leuwi Pamipiran hingga siap kembali beroperasi setelah pembenahan sarana prasarana, pembinaan manajemen pengelolaan, dan pemenuhan semua komponen evaluasi.
Untuk memastikan proses evaluasi berjalan menyeluruh dan objektif, dibentuk tim gabungan yang melibatkan Perhutani, pemerintah desa, pengelola, kecamatan, dan Dinas Pariwisata. Obyek wisata dapat dibuka kembali hanya jika seluruh komponen tersebut telah dipenuhi oleh pengelola.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen semua pihak untuk memperkuat pengelolaan wisata, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan Desa Wisata Tanjungsari sebagai destinasi yang aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun wisatawan.