dispar.ciamiskab.go.id. Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi para pelaku usaha serentak di 34 Provinsi. Program tersebut sudah dibuka dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berisi produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kemudian, kewajiban produk usaha bersertifikasi halal tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Untuk di Kab. Ciamis, pendampingan sertifikasi halal sudah dilaksanakan pada 4 Mei 2024 di 4 kecamatan yaitu Kec. Kawali, Kec. Panumbangan, Kec. Sadananya dan Kec. Sukadana. Meski demikian, pendaftaran produk untuk sertifikasi halal masih bisa dilakukan secara online.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yaitu :
- Makanan dan minuman
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Kewajiban pelaku usaha pada tiga kelompok tersebut memiliki sertifikat halal ini menyeluruh. Para pelaku usaha besar, menengah bahkan kecil sekalipun wajib untuk mengurus sertifikat halal dan akan dikenakan sanksi bagi pelaku yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 oktober 2024.
Pada pelaksanaannya, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan. Para pelaku usaha juga bisa mendaftarkan produknya melalui link ptps.halal.go.id atau aplikasi Sihalal atau Pusaka Super Apps tanpa harus lagi membawa berkas atau dokumen persyaratannya.
Persyaratan lengkapnya dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman halal.go.id atau akun instagram halal.indonesia. Khusus bagi para pelaku usaha di Ciamis, informasi mengenai sertifikasi halal bisa didaparkan di Dinas Pariwisata melalui Bidang Ekonomi Kreatif atau di Dinas KUKMP.