dispar.ciamiskab.go.id. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pariwisata resmi memberlakukan tarif baru untuk 4 obyek wisata. Keempat obyek wisata dimaksud antara lain Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede Kawali, Situs Bojong Galuh Karangkamulyan dan Kolam Renang Tirta Winaya.
Perubahan tarif retribusi masuk obyek wisata ini berdasar pada Perda No. 15 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2024. Pemerintah mempertimbangkan perubahan tarif objek wisata di Ciamis ini agar tetap kompetitif tapi tetap dalam standar regional.
Penyesuaian retribusi yang diberlakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung. Disamping itu, penyesuaian juga dibarengi dengan fasilitas asuransi dan kebersihan yang bisa menjamin kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Retribusi Masuk Obyek Wisata Milik Pemda Ciamis Per 1 Maret 2024
- Situ Lengkong Panjalu, Rp. 7.500/Orang
- Astana Gede Kawali, Rp. 6.500/Orang
- Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Rp. 6.500/Orang
- Kolam Renang Tirta Winaya, Rp. 7.500 (Dewasa)/Orang dan Rp. 6.500 (Anak-anak)/Orang